Thursday, June 24, 2010
Categorized |
Ariel Jadi Tersangka Video Porno
Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel resmi menjadi tersangka sebagai pelaku video porno yang beredar di masyarakat.
"Ariel sudah dijadikan tersangka dikenakan Undang-Undang Pornografi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Jakarta, Selasa.
Ito mengatakan, penyidik juga menahan penembang lagu "Ada Apa Denganmu" itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Jenderal polisi bintang tiga itu tidak menjelaskan kronologis menetapan tersangka dan penahanan terhadap Ariel.
"Secara lengkap tanya humas," ujar Ito.
Ito juga belum mengungkapkan status terhadap kekasih Ariel, Luna Maya, maupun pembawa acara Cut Tari yang diduga terlibat dalam video porno itu.
Penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.
Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar kepada masyarakat dan menjadi menjadi tindakan asusila.
Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.
Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial CT tersebar.
"Ariel sudah dijadikan tersangka dikenakan Undang-Undang Pornografi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Jakarta, Selasa.
Ito mengatakan, penyidik juga menahan penembang lagu "Ada Apa Denganmu" itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Jenderal polisi bintang tiga itu tidak menjelaskan kronologis menetapan tersangka dan penahanan terhadap Ariel.
"Secara lengkap tanya humas," ujar Ito.
Ito juga belum mengungkapkan status terhadap kekasih Ariel, Luna Maya, maupun pembawa acara Cut Tari yang diduga terlibat dalam video porno itu.
Penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.
Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar kepada masyarakat dan menjadi menjadi tindakan asusila.
Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.
Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial CT tersebar.
sumber : antara
This post was written by:
Adii Rockstar - who has written 18 posts on Gazette Edition.
In this space you can include a little "About the Author" section to inform your readers about the author's background and specific niches. It doesn't have to be long, but it doesn't need to be short either. Nice little feature to Gazette this, isn't it?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Pages
Followers
About Me
Powered by Blogger.
0 Responses to “ ”
Post a Comment