Tuesday, July 20, 2010
DPR Sepakati Biaya Pemondokan Haji 2.800 Riyal
11:29 PM
Jakarta - Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati menaikkan biaya pemondokan jamaah haji dari 2.500 Riyal menjadi 2.800 Riyal. Angka ini dipaksakan untuk menarik kesepakatan Kemenag yang masih ngotot dengan angka 3.000 Riyal.
"Sudah kita sepakati biaya pemondokan final di Komisi VIII di angka 2.800 Riyal," ujar anggota Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR Hasrul Azwar kepada wartawan usai rapat internal Komisi VIII DPR soal BPIH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Menurut Hasrul angka ini akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Panja BPIH Kemenag. Jika tidak ada masalah maka BPIH 2010 dapat segera ditetapkan.
"Besok akan kita cocokkan dengan Kemenag semoga bisa langsung ditetapkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan rapat Panja BPIH DPR tidak menemui titik temu karena Kemenag tidak mau menurunkan biaya pemondokan dari angka 3.000 Riyal. DPR mendorong Kemenag merasionalisasi dana optimalisasi untuk menurunkan biaya pemondokan menjadi 2.500 Riyal.
Perbedaan pendapat ini membuat pembahasan BPIH molor. Belakangan malah pembahasan BPIH diserang isu tidak sedap adanya suap Rp 25 miliar kepada anggota Panja BPIH.
Sumber : Detikcom
"Sudah kita sepakati biaya pemondokan final di Komisi VIII di angka 2.800 Riyal," ujar anggota Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR Hasrul Azwar kepada wartawan usai rapat internal Komisi VIII DPR soal BPIH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/7/2010).
Menurut Hasrul angka ini akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Panja BPIH Kemenag. Jika tidak ada masalah maka BPIH 2010 dapat segera ditetapkan.
"Besok akan kita cocokkan dengan Kemenag semoga bisa langsung ditetapkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan rapat Panja BPIH DPR tidak menemui titik temu karena Kemenag tidak mau menurunkan biaya pemondokan dari angka 3.000 Riyal. DPR mendorong Kemenag merasionalisasi dana optimalisasi untuk menurunkan biaya pemondokan menjadi 2.500 Riyal.
Perbedaan pendapat ini membuat pembahasan BPIH molor. Belakangan malah pembahasan BPIH diserang isu tidak sedap adanya suap Rp 25 miliar kepada anggota Panja BPIH.
Sumber : Detikcom
Wednesday, July 14, 2010
Cut Tari dan Luna Wajib Lapor
6:48 AM
Jakarta (Bali Post) -
Artis Cut Tari dan Luna Maya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka pemeran dalam video porno bersama Nazriel Irham alias Ariel. ''Kedua artis tersebut sebetulnya tanpa dikeluarkan pencekalan pun mereka sudah diberi tahu oleh penyidik, apalagi sudah jadi tersangka dan tidak ditahan,'' kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Pol. Marwoto Soeto, Selasa (13/7) kemarin.
Marwoto mengatakan, Cut Tari dan Luna dilarang bepergian ke luar negeri atau ke luar dari kota Jakarta, namun kapan waktu wajib lapornya (hari apa saja) ke Mabes Polri tidak disebutkan. ''Kedua artis tersebut bila akan bepergian ke mana-mana harus lapor penyidik untuk pengawasannya,'' kata Marwoto.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka tetapi statusnya tidak ditahan. Polri sebelumnya juga sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6)
Artis Cut Tari dan Luna Maya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka pemeran dalam video porno bersama Nazriel Irham alias Ariel. ''Kedua artis tersebut sebetulnya tanpa dikeluarkan pencekalan pun mereka sudah diberi tahu oleh penyidik, apalagi sudah jadi tersangka dan tidak ditahan,'' kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Pol. Marwoto Soeto, Selasa (13/7) kemarin.
Marwoto mengatakan, Cut Tari dan Luna dilarang bepergian ke luar negeri atau ke luar dari kota Jakarta, namun kapan waktu wajib lapornya (hari apa saja) ke Mabes Polri tidak disebutkan. ''Kedua artis tersebut bila akan bepergian ke mana-mana harus lapor penyidik untuk pengawasannya,'' kata Marwoto.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka tetapi statusnya tidak ditahan. Polri sebelumnya juga sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6)
Aktivis ICW Resmi Minta Perlindungan LPSK
6:45 AM
Jakarta (Bali Post) -
Aktivis ICW Tama S Langkun mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (13/7) kemarin. Hal ini merupakan perwujudan dari maksudnya untuk meminta perlindungan kepada institusi itu. Langkah ini diambil, menyusul penyerangan serta penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal terhadapnya.
Kedatangan Tama bersama rekannya sesama aktivis ICW itu, disambut langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Tama yang masih berjalan terpincang-pincang itu, langsung memasuki ruangan yang telah disediakan. Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, tak bisa diliput media.
Usai pertemuan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, LPSK sudah menerima surat permohonan perlindungan saksi yang dilayangkan ICW bagi Tama serta empat rekannya. Mereka ini adalah tim yang melakukan investigasi atas rekening mencurigakan milik perwira tinggi (pati) Polri. Tetapi LPSK belum dapat menetapkan status perlindungan terhadap korban penganiayaan Tama serta empat rekannya itu. ''Sesuai dengan persyaratan permohonan perlindungan, LPSK akan melakukan investigasi. Jadi, tidak serta merta langsung memberikan perlindungan. Jika semua syarat dipenuhi, baik formal maupun material, LPSK secara otomatis memberikan perlindungan,'' jelasnya.
Ditambahkan, langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dialami aktivis ICW ini. Jika laporan Tama dkk. ini ada kaitan dengan laporan yang disampaikannya, semuanya bisa terbuka dengan jelas.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, LPSK diminta segara memberikan pelrindungan bagi sejumlah aktivis ICW. Pasalnya, kasus penganiayaan ini juga berpotensi menimpa aktivis lainnya. Jadi harus ada upaya yang sistematis untuk melindungi aktivis antikorupsi. ''Kami minta perlindungan LPSK. Bentuk perlindungannya seperti apa, kami serahkan sepenuhnya kepada LPSK,'' tuturnya.
Sebelumnya, Tama dkk. menginvestigasi kasus rekening mencurigakan milik sejumlah pati Polri. Bahkan, kasus itu sudah dilaporkannya kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Tama pada Kamis (8/7) dini hari dianiaya di kawasan Jakarta Selatan oleh sejumlah orang tak dikenal. Akibatnya, dia mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan
Sumber : Bali Post
Aktivis ICW Tama S Langkun mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (13/7) kemarin. Hal ini merupakan perwujudan dari maksudnya untuk meminta perlindungan kepada institusi itu. Langkah ini diambil, menyusul penyerangan serta penganiayaan oleh sejumlah orang tak dikenal terhadapnya.
Kedatangan Tama bersama rekannya sesama aktivis ICW itu, disambut langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Tama yang masih berjalan terpincang-pincang itu, langsung memasuki ruangan yang telah disediakan. Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu, tak bisa diliput media.
Usai pertemuan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, LPSK sudah menerima surat permohonan perlindungan saksi yang dilayangkan ICW bagi Tama serta empat rekannya. Mereka ini adalah tim yang melakukan investigasi atas rekening mencurigakan milik perwira tinggi (pati) Polri. Tetapi LPSK belum dapat menetapkan status perlindungan terhadap korban penganiayaan Tama serta empat rekannya itu. ''Sesuai dengan persyaratan permohonan perlindungan, LPSK akan melakukan investigasi. Jadi, tidak serta merta langsung memberikan perlindungan. Jika semua syarat dipenuhi, baik formal maupun material, LPSK secara otomatis memberikan perlindungan,'' jelasnya.
Ditambahkan, langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dialami aktivis ICW ini. Jika laporan Tama dkk. ini ada kaitan dengan laporan yang disampaikannya, semuanya bisa terbuka dengan jelas.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, LPSK diminta segara memberikan pelrindungan bagi sejumlah aktivis ICW. Pasalnya, kasus penganiayaan ini juga berpotensi menimpa aktivis lainnya. Jadi harus ada upaya yang sistematis untuk melindungi aktivis antikorupsi. ''Kami minta perlindungan LPSK. Bentuk perlindungannya seperti apa, kami serahkan sepenuhnya kepada LPSK,'' tuturnya.
Sebelumnya, Tama dkk. menginvestigasi kasus rekening mencurigakan milik sejumlah pati Polri. Bahkan, kasus itu sudah dilaporkannya kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Tama pada Kamis (8/7) dini hari dianiaya di kawasan Jakarta Selatan oleh sejumlah orang tak dikenal. Akibatnya, dia mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan
Sumber : Bali Post
Monday, July 12, 2010
Video Feby Febiola Saat Pipis
Video Feby Febiola saat pipis direkam dengan HP BlackBerry ketika sedang di toilet Mal FX Senayan, Jakarta. Diketahui pelaku yakni seorang mahasiswa semester akhir disalah satu universitas swasta di Jakarta Selatan.Feby menuturkan peristiwa yang dialaminya itu di Persari, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2010) malam. Aktris kelahiran 27 Mei 1978 itu menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya pekan lalu di Mall FX, Jl. Jend Sudirman.
"Saya makan malam di FX, saya lalu ke toilet. Saya ke toilet itu dua kali, yang pertama aman. Tetapi yang kedua, saat saya buang air kecil dan kancingin baju, biasa kan kalau perempuan rapi-rapi ya? Nggak sengaja saya nengok ke atas. Tiba-tiba ada BB (BlackBerry) sedang diarahkan ke saya begitu, terus langsung ditarik. Sekilas banget, dalam satu detik," ungkap Febby Febiola.
Ketika itu, Feby sempat bingung dengan peristiwa yang baru saja dialaminya itu. Namun saat itu ia perasaannya berkata ada sesuatu yang tidak beres.
"Saya langsung keluar. Terus saya ketuk-ketuk pintu sebelah. Saya bilang 'Hei saya tahu Anda di dalam ambil foto saya', tapi dia nggak langsung keluar. Akhirnya saya panggil security. Saat keluar ternyata cowok, aku kaget banget. Tapi dia teriak-teriak, 'jangan salah paham, jangan salah paham. Kalau dia nggak salah kan nggak teriak-teriak begitu," tuturnya lagi.
Pria tersebut langsung diamankan petugas keamanan. Namun si pria meronta-rontah. Ia pun menolak menyerahkan handphonenya. Pria itu juga sempat mencoba melarikan diri.
"Saya ambil BB nya, saya cek fotonya nggak ada, tapi pas cek videonya ternyata ada. Bukan hanya saya yang direkam. Sebelumnya ada 4-5 perempuan yang semua kondisinya buang air kecil," jelas Febby.
Merasa dirugikan dan perbuatan si pria sudah dianggap melanggar privasinya, Feby pun melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya. "Kalau nggak dikasih hukuman, takutnya dia lakukan lagi. Dia pas ditanya-tanya juga nggak ada perasaan bersalah. Saya ingin orang itu ada rasa jera jadi saya laporkan ke polisi," tukas istri Bruce Deltail itu.
Peristiwa tersebut kini membuat Feby lebih waspada jika buang air kecil di tempat umum. Ia pun menyarankan setiap perempuan juga berhati-hati.
Untungnya link download video Feby Febiola pipis belum beredar luas di dunia maya (internet), nggak kayak kasus video Luna Maya dan Ariel, video Ariel dan Cut Tari, serta yang terakhir yakni video Ariel BCL sudah tersebar ke khalayak ramai.
source: www.detikhot.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
Pages
Followers
About Me
Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2010
(19)
-
▼
July
(10)
- DPR Sepakati Biaya Pemondokan Haji 2.800 Riyal
- Cut Tari dan Luna Wajib Lapor
- Aktivis ICW Resmi Minta Perlindungan LPSK
- Video Feby Febiola Saat PipisVideo Feby Febiola s...
- paul the octopus
- Profil dan Skuad Timnas Spanyol dan Timnas Beland...
- Spanyol Juara Piala Dunia 2010 Afrika Selatan
- The Virgin
- Permintaan Maaf Luna Bukanlah Pengakuan
- Kisah Gadis SItubondo, Hobi Makan Dagingnya Sendiri
-
▼
July
(10)